Tugas merangkum link ppkn
Rangkuman tugas 1 sampai 29 November 2021
Januari 03, 2022
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA SESUAI UUD 1945 (Bagian 2) Senin, 01 November 2021
AGUS SUHERLANMinggu, Oktober 31, 2021
Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan.
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Peloporpelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2). Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk, rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauanrakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik'atif.
John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a) Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;
b) Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a) Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
b) Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
c) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori Kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
KORIDOR GURU INDONESIA
BerandaPPKN SMPMAKNA KEDAULATAN RAKYAT (EDISI SENIN, 08 NOVEMBER 2021)
MAKNA KEDAULATAN RAKYAT (EDISI SENIN, 08 NOVEMBER 2021)
AGUS SUHERLANMinggu, November 07, 2021
Sebagaimana telah di uraikan pada materi sebelumnya, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII - XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Thomas Hobbes Montesquieu, dan Jean John Rousseau.
1) John Locke
John Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada peraturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian itulah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan mengaturnya dalam UUD negara tersebut.
Dalam memahami perjanjian masyarakat terdapat perbedaan mendasar antara John Locke dan Thomas Hobbes. Jika Thomas Hobbes hanya menjelaskan satu jenis perjanjian masyarakat saja, yaitu pactum subjectionis, John Locke menjelaskan kontrak sosial itu dalam fungsinya yang rangkap.
Pertama, individu dengan individu lainnya mengadakan suatu perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara. Perjanjian masyarakat ini merupakan perjanjian tahap pembentukan negara yang dinamakan pactum unionis. Kedua, John Locke sekaligus menyatakan, bahwa suatu permufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan. Perjanjian masyarakat tahap kedua ini dinamakan pactum subjectionis.
Menurut John Locke, individu mempunyai hak-hak yang tidak dapat dilepaskan berupa hak-hak kodrat yang dimiliki individu sebagai manusia sejak ia hidup dalam keadaan alamiah. Hak-hak itu mendahului adanya kontrak sosial yang dibuat kemudian, dan karena itu hak-hak itu tidak dapat dihapuskan dengan adanya kontrak sosial tersebut.
Bahkan, menurut John Locke, fungsi utama perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan demikian ini, John Locke mengajarkan negara yang dalam kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak dapat dilepaskan itu. Hak-hak kodrat disebut juga sebagai hak asasi manusia. Ajaran John Locke menghasilkan negara yang menghormati hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang dasar atau konstitusi. Negara yang diatur dengan undang-undang dasar disebut negara konstitusional.
Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undangundang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).
2) Thomas Hobbes
Sama dengan John Locke, Thomas Hobbes yanberpendapat bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat.
Thomas Hobbes menjelaskan kontrak sosial melalui pemahaman, bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan sebelum ada negara (status naturalis, state of nature, keadaan alamiah) dan keadaan bernegara. Bagi Thomas Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman sentosa, adil dan makmur. Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antarindividu. Dalam keadaan demikian, hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya terkuat sebagaimana keadaan di hutan belantara. Manusia seakan-akan merupakan binatang dan menjadi mangsa dari manusia yang secara fisik lebih kuat dari padanya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa Latin, homo homini lupus (manusia saling memangsa satu sama lain). Manusia saling bermusuhan, berada terus-menerus dalam keadaan peperangan yang satu melawan yang lain. Keadaan semacam ini dikenal sebagai bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua). Bukan perang dalam arti peperangan yang terorganisasi, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus-menerus antara individu dan individu lainnya.
Keadaan serupa itu tidak dapat dibiarkan berlangsung terus. Manusia dengan akalnya mengerti dan menyadari, bahwa demi kelanjutan hidup mereka sendiri, keadaan alamiah itu harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan perjanjian bersama. Individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.
Bagi Thomas Hobbes hanya terdapat satu macam perjanjian, yakni pactum subjectionis atau perjanjian pemerintahan dengan jalan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi perjanjian saja belumlah cukup. Orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu harus diberi pula kekuasaan. Negara harus berkuasa penuh sebagaimana halnya dengan binatang buas, leviathan, yang dapat menaklukkan segenap binatang buas lainnya. Negara harus diberi kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun. Di dunia ini tidak ada kekuasaan yang dapat menandingi dan menyaingi kekuasaan negara.
Dengan perjanjian seperti itu tidaklah mengherankan bahwa Thomas Hobbes mengajarkan negara yang mutlak, teristimewa negara kerajaan yang absolut. Thomas Hobbes berpendirian, bahwa hanya negara yang berbentuk negara kerajaan yang mutlaklah dapat menjalankan pemerintahan yang baik.
3) Montesquieu
Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya ia membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang menyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif menurut Motesquieu adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.
4) Jean Jacques Rousseau
Beliau merupakan pengamat teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk. oleh kemauan rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara seba'gai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosialyang berupa konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.
MEREKA ADALAH PAHLAWAN KITA
Amelia RiyantiRabu, November 10, 2021
Laporan : Amelia Rianti, Suyatni
Editor : Dwi Kuswatuti
Hari ini, tepatnya 62 tahun yang lalu. pemerintah menetapkan tanggal 10 November sebagai hari pahlawan nasional.
Hari Pahlawan Nasional diperingati untuk mengenang jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah meraih dan kemudian
mempertahankan kemerdekaan.
Apa sih yang ada dalam benak kalian ketika mendengar kata Pahlawan??? Apakah hanya sebatas orang yang berjuang untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan?
Ternyata tidak. Karena di era saat ini, seseorang yang bisa membawa nama baik diri sendiri, orang tua, bahkan sebuah lembaga ke khalayak umum, itu juga pantas disebut sebagai pahlawan.
Hal ini sejalan dengan Hasil Perlombaan yang telah di ikuti oleh teman - teman kalian Pada Kegiatan KOMPAS "KOMPETISI PRAMUKA SMANJO" EDISI VIRTUAL TINGKAT NASIONAL TAHUN 2021 AMBALAN RADEN IMBA KUSUMA DAN KUSUMA WARDHANI.
Pada kegiatan ini ada beberapa cabang perlombaan yang mereka ikuti yakni meliputi :
1. Lomba Senam Pramuka
2. Lomba Rangking 1
3. Lomba Senam Semaphore
Atas perjuangan dan kerja keras tim Lomba Senam Semaphore akhirnya mereka bisa meraih Juara 2 Lomba Senam Semaphore Tingkat Penggalang.
"Kami sangat bangga atas prestasi yang sudah di raih oleh mereka. Tak salah pastinya, jika mereka, yang telah berjuang dalam lomba tersebut, kita sebut sebagai pahlawan" terang Amroh Yuliadi, Pembina kegiatan, mewakili kepala sekolah pada kru redaksi (10/12).
Dan berikut ini adalah profil para Pahlawan kita :
1. Profil Vinsesius Dwi Ananta
Nama : Vinsensius Dwi Ananta
Nama Orang Tua : Yustinus Sudarto dan Margarehta Supriyatin
Hobby : Bermain Basket
Prestasi yang di raih sebelumnya :
a. Pramuka ( Pionering, semaphore, LKBB, senam )
b. POCIL
c. Pantomim
Pesan kepada teman - teman dan adik kelas agar mampu menjadi Pahlawan di Era Milenial : "Tetap semangat dalam berkegiatan, jangan putus asa dan jangan menyerah untuk menjadi Pahlawan."
2. Profil Gema Galgani Novena P
Nama : Gema Galgani Novena P
Nama Orang Tua : Ezra Sri Nawadi dan Elisabeth Agusmawati
Hobby : Membaca, menonton
Presatsi sebelumnya :
a. KSN
b. Pramuka ( senam, miniatur pionering)
c. Pocil
Pesan kepada teman - teman dan adik kelas agar mampu menjadi Pahlawan di Era Milenial :
Kita harus tetap semangat dan terus berusaha meraih mimpi yang kita cita - citakan.
3. Profil Abigail Kristanti Waluyo
Nama : Abigail Kristanti W
Nama Orang Tua : Waluyo dan Christin Yuliasih Ningtyas
Hobby : Mendengarkan musik, membaca
Pesan kepada teman - teman dan adik kelas agar mampu menjadi Pahlawan di Era Milenial :
Selalu semangat dan bekerja keras dalam belajar ataupun hal positif lainnya. Jangan lupa bersyukur atas apa yang sudah kita peroleh, karena semua itu adalah rencana dan berkat dari Tuhan dalam hidup kita.
4. Profil Elisabeth Dwi Viviana
Nama : Elisabeth Dwi Viviana
Nama Orang Tua : Anggita dan Margareta Surti
Hobby : Memasak dan Bernyanyi
Pesan kepada teman - teman dan adik kelas agar mampu menjadi Pahlawan di Era Milenial :
Semangat dan percaya menuju kemenangan
5. Profil : Adelia Agista
Nama : Adelia Agista
Nama Orang Tua : M. Yusup dan Misra Lena
Hobby : Bermain bulu tangkis dan mendengarkan lagu
Pesan kepada teman - teman dan adik kelas agar mampu menjadi Pahlawan di Era Milenial :
Tetap semangat dan pantang menyerah dan tetap berprestasi.
"Di masa pandemi seperti ini kita sebagai generasi penerus bangsa harus lebih bersemangat dalam menggali potensi agar terus berprestasi," ujar Vinsensius.
Suka duka dalam melaksanakan latihan menjelang Lomba ini sangatlah banyak. Ada kalanya mereka merasa down ketika kurang kompak dan melakukan kesalahan. Dibutuhkan semangat pantang menyerah untuk mencapai suatu tujuan.
Di bawah ini foto kegiatan saat mereka latihan.
Edisi, senin 15 November 2021)
AGUS SUHERLANSenin, November 15, 2021
Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaan mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara kita terdapat istilah lembaga tinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial (KY). Semua lembaga memiliki tugas melaksakan kedaulatan rakyat. Namun, ada lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada level non lembaga tinggi Negara terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lembaga Lembaga Tinggi Negara
MPR
Presiden
DPR
BPK
MA
MK
DPD
KY
Dari kedelapan lembaga tinggi negara diatas. Kita akan bahas satu persatu.
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) mengubah dan menetapkan UUD;
b) melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d) melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e) memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g) menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a) mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c) memilih dan dipilih;
d) membela diri;
e) imunitas;
f) protokoler; dan
g) keuangan dan administratif.
Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c) menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
MAKNA KEDAULATAN RAKYAT (Edisi, senin 22 November 2021)
AGUS SUHERLANMinggu, November 21, 2021
Materi Pembelajaran Online PPKN Kelas IX
Lembaga Lembaga Tinggi Negara
MPR
Presiden
DPR
BPK
MA
MK
DPD
KY
Pada materi sebelumnya sudah dibahas mengenai salah satu lembaga tinggi negara, yakni MPR atau Majelis Permusyawaratan rakyat. Dan kali ini, pembahasan kita adalah mengenai lembaga tinggi negara yang kedua yakni PRESIDEN.
Presiden adalah lembaga ekskutif dalam negara. Sejak tahun kemerdekaan hingga saat ini Indonesia sendiri telah dipimpin oleh 7 orang presiden. Dimana saat ini, sistem pemilihan presiden di Indonesia dilakukan dengan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini dilakukan lima tahun sekali dengan maksimal menjabat selama dua periode (10 tahun).
Presiden RI dari masa ke masa
Berikut adalah Daftar Presiden Indonesia dan Wakilnya:
1. Sukarno
Presiden pertama Indonesia adalah Ir Soekarno. Semasa hidupnya ia aktif dalam memerjuangkan kemerdekaan Indonesia dengan mencetus dasar negara (Pancasila) dan menjadi proklamator.
Pria yang lahir pada 6 Juni 1901 di Blitar saat diangkat menjadi presiden ia memiliki istri bernama Fatmawati. Sang Istri juga yang menjahit bendera pusaka Sang Merah Putih.
Sukarno diangkat menjadi presiden pada 18 Agustus 1945 bersama dengan wakilnya Mohammad Hatta. Terakhir, ia mengakhiri jabatannya di tahun 1967 dan meninggal dunia di tahun 1970.
2. Soeharto
Setelah masa kepemimpinan Sukarno, Mayor Jenderal TNI Soeharto dipilih menjadi Presiden Indonesia. Pria yang lahir di tahun 1921 ini menjabat selama 30 tahun.
Selama menjabat itu, wakil presiden yang menemaninya silih berganti. Mulai dari Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah, Soedharmono, Try Sutrisno, hingga Bacharduddin Jusuf (BJ) Habibie.
Soeharto lengser dari jabatannya pada 21 Mei 1998. Ia dituntut untuk turun setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi. Indonesia kemudian meninggalkan masa orde baru menuju era reformasi.
Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun itu meninggal dunia di tahun 2008. Ia dimakamkan di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah.
3. BJ Habibie
BJ Habibie menggantikan pemerintahan Soeharto. Namun masa pemerintahannya hanya bertahan selama 17 bulan, yakni dari 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.
BJ Habibie dikenal akan kecerdasannya. Ia menempuh pendidikan di Jerman untuk mengambil jurusan Teknik Penerbangan Spesialisasi Konstruksi Pesawat Terbang.
Selain itu, pria yang akrab disapa Rudy memiliki istri bernama Ainun. Kisah cinta mereka bahkan dibuat menjadi film berjudul 'Ainun & Habibie' karena kesetiaanya.
4. Abdurrahman Wahid
Pria yang akrab disapa Gus Dur ini terpilih menjadi presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ia didampingi oleh wakilnya, Megawati Soekarnoputri. Namun pemerintahan yang dipimpin sejak tahun 1999 ini berakhir di tahun 2001. Gus Dur sendiri meninggal dunia pada tahun 2009 silam.
5. Megawati
Setelah Gus Dur lengser, kepemimpinan Indonesia dipegang oleh Megawati Soekarnoputri. Ia memimpin Indonesia bersama wakilnya Hamzah Haz dari tahun 2001 hingga 2004.
Megawati diketahui sebagai anak dari proklamator Su karno. Ia juga pendiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
6. Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menjadi presiden yang pertama kali dipilih langsung oleh rakyat. Tahun 2004 menjadi kali pertama pemilu secara langsung digelar oleh pemerintah.
SBY berpasangan dengan Muhammad Jusuf Kalla. Kepemimpinan mereka berakhir setelah lima tahun hingga 2009. Kemudian, SBY terpilih lagi untuk periode kedua dan berpasangan dengan Boediono.
7. Jokowi
Presiden Indonesia sekarang adalah Joko Widodo (Jokowi). Pria yang akrab disapa Jokowi ini telah menjabat selama dua periode. Pertama kali ia terpilih di tahun 2014 bersama wakilnya Muhammad Jusuf Kalla
Kemudian, di tahun 2019 ia kembali terpilih dengan wakilnya Ma'ruf Amin. Sebelum menjadi presiden Jokowi diketahui pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.
APA SAJA SIH, SYARAT MENJADI PRESIDEN ?
Persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945, yakni sebagai berikut:
a) Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b) Tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d) Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e) Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 (2) UUD 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
Tidak pernah mengkhianati negara;
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
Bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
terdaftar sebagai pemilih;
Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
Memiliki daftar riwayat hidup;
Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945).
Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
A) Mengajukan Rancangan Undang-Undang Dan Membahsnya Bersama DPR (Pasal 5 (1) Dan Pasal 20 (2) UUD 1945);
B) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
C) Memegang Kekuasaan Yang Tertinggi Atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
D) Menyatakan Perang, Membuat Perdamaian Dan Perjanjian Dengan Negara Lain Dengan Persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
E) Menyatakan Keadaan Bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
F) Mengangkat Dan Menerima Duta Dan Konsul Dengan Memperhatikan Pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);
G) Memberi Grasi Dan Rehabilitasi Dengan Memperhatikan Pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);
H) Memberi Amnesti Dan Abolisi Dengan Memperhatikan Pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
I) Memberi Gelar, Tanda Jasa, Dan Lain-Lain Tanda Kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
J) Membentuk Suatu Dewan Pertimbangan Yang Bertugas Memberikan Nasihat Dan Pertimbangan Kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);
K) Mengangkat Dan Memberhentikan Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
L) Mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).
TAHUKAH KAMU. APA SAJA YANG TERMASUK LEMBAGA TINGGI NEGARA DI INDONESIA ?? (29 11 2021)
AGUS SUHERLANMinggu, November 28, 2021
MATERI INI MERUPAKAN KELANJUTAN DARI MATERI EDISI 22 NOVEMBER 2021
Presiden dan Wapres, didepan Istana Negara (Sumber: MediaIndonesia)
Pada materi sebelumnya sudah dibahas mengenai dua lembaga tinggi negara, yakni MPR atau Majelis Permusyawaratan rakyat dan Presiden. Dan kali ini, pembahasan kita adalah mengenai lembaga tinggi negara yang ketiga sampai dengan selesai (Ke-8) yakni DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat sampai dengan Komisi Yudisial (KY).
Sebelum itu, terlebih dahulu kita ulas balik mengenai apa saja yang termasuk kedalam lembaga tinggi Negara. Berikut Ulasan singkatnya nya :
Sebagaimana ditulis dalam laman Wikipedia.org yang dimaksud dengan lembaga tinggi Negara adalah Institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.
Sebelum amendemen UUD 1945, Lembaga tinggi Negara di Indonesia itu terdiri dari :
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
Komentar
Posting Komentar