Pelajaran ppkn 22 November 2021

 Materi Pembelajaran Online PPKN Kelas IX

Lembaga Lembaga Tinggi Negara

  1. MPR
  2. Presiden
  3. DPR
  4. BPK
  5. MA
  6. MK
  7. DPD
  8. KY
Pada materi sebelumnya sudah dibahas mengenai salah satu lembaga tinggi negara, yakni MPR atau Majelis Permusyawaratan rakyat. Dan kali ini, pembahasan kita adalah mengenai lembaga tinggi negara yang kedua yakni PRESIDEN.

Presiden adalah lembaga ekskutif dalam negara. Sejak tahun kemerdekaan hingga saat ini Indonesia sendiri telah dipimpin oleh 7 orang presiden. Dimana saat ini, sistem pemilihan presiden di Indonesia dilakukan dengan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini dilakukan lima tahun sekali dengan maksimal menjabat selama dua periode (10 tahun).

Presiden RI dari masa ke masa

Berikut adalah Daftar Presiden Indonesia dan Wakilnya:
1. Sukarno
Presiden pertama Indonesia adalah Ir Soekarno. Semasa hidupnya ia aktif dalam memerjuangkan kemerdekaan Indonesia dengan mencetus dasar negara (Pancasila) dan menjadi proklamator.

Pria yang lahir pada 6 Juni 1901 di Blitar saat diangkat menjadi presiden ia memiliki istri bernama Fatmawati. Sang Istri juga yang menjahit bendera pusaka Sang Merah Putih.

Sukarno diangkat menjadi presiden pada 18 Agustus 1945 bersama dengan wakilnya Mohammad Hatta. Terakhir, ia mengakhiri jabatannya di tahun 1967 dan meninggal dunia di tahun 1970.

2. Soeharto
Setelah masa kepemimpinan Sukarno, Mayor Jenderal TNI Soeharto dipilih menjadi Presiden Indonesia. Pria yang lahir di tahun 1921 ini menjabat selama 30 tahun.

Selama menjabat itu, wakil presiden yang menemaninya silih berganti. Mulai dari Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah, Soedharmono, Try Sutrisno, hingga Bacharduddin Jusuf (BJ) Habibie.

Soeharto lengser dari jabatannya pada 21 Mei 1998. Ia dituntut untuk turun setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi. Indonesia kemudian meninggalkan masa orde baru menuju era reformasi.

Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun itu meninggal dunia di tahun 2008. Ia dimakamkan di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah.

3. BJ Habibie
BJ Habibie menggantikan pemerintahan Soeharto. Namun masa pemerintahannya hanya bertahan selama 17 bulan, yakni dari 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.

BJ Habibie dikenal akan kecerdasannya. Ia menempuh pendidikan di Jerman untuk mengambil jurusan Teknik Penerbangan Spesialisasi Konstruksi Pesawat Terbang.

Selain itu, pria yang akrab disapa Rudy memiliki istri bernama Ainun. Kisah cinta mereka bahkan dibuat menjadi film berjudul 'Ainun & Habibie' karena kesetiaanya.

4. Abdurrahman Wahid
Pria yang akrab disapa Gus Dur ini terpilih menjadi presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ia didampingi oleh wakilnya, Megawati Soekarnoputri. Namun pemerintahan yang dipimpin sejak tahun 1999 ini berakhir di tahun 2001. Gus Dur sendiri meninggal dunia pada tahun 2009 silam.

5. Megawati
Setelah Gus Dur lengser, kepemimpinan Indonesia dipegang oleh Megawati Soekarnoputri. Ia memimpin Indonesia bersama wakilnya Hamzah Haz dari tahun 2001 hingga 2004.

Megawati diketahui sebagai anak dari proklamator Su karno. Ia juga pendiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

6. Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menjadi presiden yang pertama kali dipilih langsung oleh rakyat. Tahun 2004 menjadi kali pertama pemilu secara langsung digelar oleh pemerintah.

SBY berpasangan dengan Muhammad Jusuf Kalla. Kepemimpinan mereka berakhir setelah lima tahun hingga 2009. Kemudian, SBY terpilih lagi untuk periode kedua dan berpasangan dengan Boediono.

7. Jokowi
Presiden Indonesia sekarang adalah Joko Widodo (Jokowi). Pria yang akrab disapa Jokowi ini telah menjabat selama dua periode. Pertama kali ia terpilih di tahun 2014 bersama wakilnya Muhammad Jusuf Kalla

Kemudian, di tahun 2019 ia kembali terpilih dengan wakilnya Ma'ruf Amin. Sebelum menjadi presiden Jokowi diketahui pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.


APA SAJA SIH, SYARAT MENJADI PRESIDEN ?

Persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945, yakni sebagai berikut:
a)   Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b)    Tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c)  Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d)    Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e)   Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 (2) UUD 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
  • Tidak pernah mengkhianati negara;
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
  • Bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  •  tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  • terdaftar sebagai pemilih;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • Memiliki daftar riwayat hidup;
  • Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
  • berpendidikan serendah-rendahnya  SLTA atau yang sederajat;
  • bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). 

Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:

A)    Mengajukan Rancangan Undang-Undang Dan Membahsnya Bersama DPR (Pasal 5 (1) Dan Pasal 20 (2) UUD 1945);

B)    Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);

C)    Memegang Kekuasaan Yang Tertinggi Atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);

D)    Menyatakan Perang, Membuat Perdamaian Dan Perjanjian Dengan Negara Lain Dengan Persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);

E)    Menyatakan Keadaan Bahaya (Pasal 12 UUD 1945);

F)      Mengangkat Dan Menerima Duta Dan Konsul Dengan Memperhatikan Pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);

G)    Memberi Grasi Dan Rehabilitasi Dengan Memperhatikan Pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);

H)    Memberi Amnesti Dan Abolisi Dengan Memperhatikan Pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);

I)      Memberi Gelar, Tanda Jasa, Dan Lain-Lain Tanda Kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);

J)      Membentuk Suatu Dewan Pertimbangan Yang Bertugas Memberikan Nasihat Dan Pertimbangan Kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);

K)     Mengangkat Dan Memberhentikan Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);

L)      Mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).

Demikian materi mengenai Presiden sebagai salah satu lembaga tinggi negara. 

Setelah membaca materi, peserta didik dipersilahkan untuk melakukan diskusi/tanya jawab dengan guru mata pelajaran via WAG. 

Diskusi dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 10.30 WIB.

Setelah melaksanakan diskusi, silahkan kerjakan tugas dengan cara mengunduh Tugas. 

(UNDUH TUGAS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas ppkn tanggal 29 November